Kondisi Desa
Pentingnya memahami kondisi Desa untuk mengetahui kaitannya dengan perencanaan dengan muatan pendukung dan permasalahan yang ada memberikan arti penting Keputusan Pembangunan sebagai langkah pendayagunaan serta penyelesaian masalah yang timbul di masyarakat.
Desa Wonokerto salah satu dari 12 desa yang ada di Kecamatan Kedunggalar. yang terletak kurang lebih 2 km kearah Timur dari Kecamatan Kedunggalar Desa Wonokerto mempunyai wilayah seluas : 535.067 ha dengan jumlah penduduk : 7.980 dengan jumlah Kepala Keluarga : 2.633 dengan batas – batas wilayah sebagai berikut :
Sebelah Utara | Desa Gemarang |
Sebelah Timur | Desa Gemarang |
Sebelah Selatan | Desa Pelangkidul |
Sebelah Barat | Desa Kedunggalar – Jenggrik |
Iklim Desa Wonokerto sebaimana desa-desa lain di wilayah Indonesia mempunyai Iklim Kemarau dan Penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Wonokerto kecamatan Kedunggalar dan pada sampai saat ini juga tidak ketinggalan dibanding dengan kondisi desa-desa yang lain biarpun kondisi penduduk desa tergolong kategori miskin/kurang mampu.
Demografi
Desa Wonokerto terdiri dari 7 dusun dengan jumlah penduduk sebesar 7.770 jiwa merupakan salah satu dari 12 ( Dua belas ) desa di Kecamatan Kedunggalar. Batas Wilayah Desa Wonokerto Kecamatan Kedunggalar sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Desa Gemarang
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Desa Gemarang
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Desa Pelang kidul
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Desa Kedunggalar – Jenggrik
Jarak tempuh ke Ibu Kota Propinsi : -+ 350 Km
Jarak tempuh ke Ibu Kota Kabupaten : 16 Km
Jarak tempuh ke Ibu Kota Kecamatan : 2 Km
Jumlah penduduk
Jumlah penduduk Desa Wonokerto pada tahun 2016 mencapai 7.980 jiwa terdiri dari Laki-Laki 3.786 jiwa dan Perempuan 3.984 jiwa dengan 2.633 KK. Adapun rincian tersebut sebagai berikut:
A. Jumlah Penduduk menurut golongan umur
Data ini bermanfaat untuk mengetahui laju pertumbuhan penduduk dan mengetahui jumlah angkatan kerja yang ada. Data penduduk menurut golongan umur di Desa Wonokerto dapat dilihat pada Tabel berikut. dibawah ini :
Golongan Umur | Jumlah Penduduk | Jumlah | Keterangan | |
L | P | |||
0 Bln – 12 Bln | 19 | 16 | 35 | |
13 Bln – 4 Thn | 148 | 168 | 351 | |
5 Thn – 6 Thn | 110 | 86 | 196 | |
7 Thn – 12 Thn | 351 | 323 | 674 | |
13 Thn – 15 Thn | 177 | 167 | 344 | |
16 Thn – 18 Thn | 150 | 172 | 322 | |
19 Thn – 25 Thn | 349 | 380 | 729 | |
26 Thn – 35 Thn | 475 | 555 | 1.030 | |
36 Thn – 45 Thn | 531 | 547 | 1.078 | |
46 Thn – 50 Thn | 260 | 308 | 568 | |
51 Thn – 60 Thn | 496 | 569 | 1.065 | |
61 Tahun keatas | 653 | 700 | 1.353 | |
Jumlah | 3.719 | 3.991 | 7.710 |
Sumber Data : Data Potensi Sosial Ekonomi Desa/Kelurahan Tahun 2015
B. Jumlah Penduduk menurut Agama
Ditinjau dari segi agama dan kepercayaan masyarakat Desa Wonokerto mayoritas beragama Islam, dengan rincian data sebagai berikut :
- Islam : 743 Orang
- Kristen : 16 Orang
- Katolik : 11 Orang
- Hindu : – Orang
- Budha : – Orang
C. Jumlah Penduduk menurut tingkat pendidikan
Tingkat pendidikan berpengaruh pada kualitas sumberdaya manusia. Proses pembangunan Desa akan berjalan dengan lancar apabila masyarakat memiliki tingkat pendidikan yang cukup tinggi. Akses untuk mendapatkan pendidikan jauh lebih mudah karena jarak tempat pendidikan baik tingkat SD sampai SMA dekat dengan pemukiman warga, akan tetapi kalau dilihat dari data statistik masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat merupakan suatu permasalahan yang harus segera dipecahkan terutama dalam membangun kesadaran masyarakat akan arti pentingya pendidikan. Data penduduk menurut tingkat pendidikannya dapat dilihat pada Tabel berikut. berikut
No | Tingkat Pendidikan | Jumlah Penduduk | Ket |
1 | Belum / Tidak / Sudah Tidak Sekolah | 5.338 | |
2 | SD | 674 | |
3 | SLTP | 344 | |
4 | SLTA / SMK | 322 | |
5 | Perguruan Tinggi | 86 | |
JUMLAH | 6.764 |
Sumber Data : Data Potensi Sosial Ekonomi Desa/Kelurahan Tahun 2015
D. Jumlah Penduduk menurut mata pencaharian
Mata pencaharian penduduk di Desa Wonokerto sebagian besar masih berada di sektor pertanian. Hal ini menunjukkan bahwa sektor pertanian memegang peranan penting dalam bidang ekonomi masyarakat. Data menurut mata pencaharian penduduk dapat dilihat pada Tabel berikut ini :
No | Mata Pencaharian | Jumlah Penduduk | Ket |
1 | Petani | 3.026 | |
3 | Pegawai Negeri | 29 | |
4 | Peternak | 164 | |
5 | Pengrajin | 9 | |
6 | TNI/POLRI | 30 | |
7 | Pensiunan | 37 | |
8 | Pedagang | 148 | |
9 | Lain-lain | 1.141 |
Sumber Data : Data Potensi Sosial Ekonomi Desa/Kelurahan Tahun 2015
Keadaan Sosial
Mayoritas mata pencarian penduduk Desa Wonokerto bergerak dibidang pertanian. Permasalahan yang sering muncul berkaitan dengan mata pencaharian penduduk adalah tersedianya lapangan pekerjaan yang kurang memadai dengan perkembangan penduduk sebagaimana tertuang dalam perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Ngawi. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam pembangunan desa adalah melakukan usaha perluasan kesempatan kerja dengan melakukan penguatan usaha kecil pemberian kredit sebagai modal untuk pengembangan usaha khususnya di bidang perdagangan.
Tingkat angka kemiskinan Desa Wonokerto yang masih tinggi menjadikan Desa Wonokerto harus bisa mencari peluang lain yang bisa menunjang peningkatan taraf ekonomi bagi masyarakat. Banyaknya kegiatan Ormas di Desa Wonokerto seperti Remaja Masjid, Karang Taruna, Jamiyah Yasin, Tahlil, PKK Dharmawanita ,Posyandu, Kelompok Arisan merupakan aset desa yang bermanfaat untuk dijadikan media penyampaian informasi dalam setiap proses pembangunan desa pada masyarakat.
KESEJAHTERAAN WARGA
No | Uraian | Jumlah | |
1.2.
3. 4. |
Jumlah Kepala KeluargaJumlah penduduk miskin
Jumlah penduduk sedang Jumlah penduduk kaya |
2.6331.579
789 265 |
KKKK
KK KK |
PENGANGGURAN
No | Uraian | Keterangan |
1 | Jumlah penduduk usia 15 s/d 55 yang belum bekerja | 2.341 orang |
2 | Jumlah angkatan kerja usia 15 s/d 55 tahun | 4.668 orang |
FASILITAS PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
No. | Jenis Fasilitas Pendidikan | Jumlah | No. | Jenis Fasilitas Kesehatan | Jumlah |
1. | Gedung TK | 3 | 1. | Polindes | 1 |
2. | Gedung SD | 4 | 2. | Posyandu | 7 |
3. | Gedung SLTP | – | 3. | ||
4. | Gedung SLTA | – | 4. |
Keadaan Ekonomi
Kekayaan Sumber Daya Alam yang ada di Desa Wonokerto amat sangat mendukung baik dari segi pengembangan ekonomi maupun sosial budaya. Selain itu letak geografis desa yang cukup strategis dan merupakan jalur transportasi yang menghubungkan antar Kecamatan yaitu Kecamatan Kedunggalar dengan Kecamatan Paron .
Pendapatan desa merupakan jumlah keseluruhan penerimaan desa yang dibukukan dalam APBDesa setiap tahun anggaran. Menurut Peraturan Desa Wonokerto. Nomor 01 Tahun 2014 bahwa Sumber Pendapatan Desa :
- Sumber Pendapatan Desa
- Pendapatan asli desa terdiri dari hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
- Bagi hasil pajak daerah kabupaten paling sedikit 10 % untuk desa dan dari retribusi kabupaten sebagian diperuntukkan bagi desa yang merupakan pembagian untuk setiap desa secara proporsional;
- Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk desa paling sedikit 10 % yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa;
- Bantuan keuangan dari pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintah;
- Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
- Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disalurkan melalui kas desa;
- Sumber Pendapatan Desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh Desa tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah.
Adapun Kekayaan desa terdiri dari :
- Tanah kas desa
- Bangunan desa yang dikelola desa
- Lain-lain kekayaan milik desa
Desa Wonokerto sebagaian besar mata pencaharian penduduknya adalah petani yang mayoritas memeluk agama Islam dan juga memiliki kepatuhan terhadap adat dan tradisi.
Prasarana dan Sarana Desa
Pembangunan masyarakat desa diharapkan bersumber pada diri sendiri (kemandirian) dan perkembangan pembangunan harus berdampak pada perubahan sosial, ekonomi dan budaya yang seimbang agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa menjadi lebih baik.
- Prasarana kesehatan :
- Posyandu : 7 unit
- Polindes : 1 unit
- Bidan Desa : 1 orang
- Prasarana Pendidikan
- Taman Kanak – kanak / TK : 3 unit
- SD / MI : 4 unit
- SLTP / MTs : – unit
- SLTA / MA : – unit
- TPA / TPQ : 7 unit
- Prasarana Umum lainnya
- Tempat ibadah : 30 unit
- Lapangan Olahraga : 5 unit
Pengelolaan sarana dan prasana merupakan tahap keberlanjutan dimulai dengan proses penyiapan masyarakat agar mampu melanjutkan pengelolaan program pembangunan secara mandiri. Proses penyiapan ini membutuhkan keterlibatan masyarakat, agar masyarakat mampu menghasilkan keputusan pembangunan yang rasional dan adil serta semakin sadar akan hak dan kewajibannya dalam pembangunan, mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, dan mampu mengelola berbagai potensi sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
Hal yang perlu diperhatikan untuk mencapai kesuksesan dalam tahapan ini adalah:
- Swadaya masyarakat merupakan faktor utama penggerak proses pembangunan,
- Perencanaan secara partisipatif, terbuka dan demokratis sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan dan masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan,
- Bedohoitas pemerintahan daerah meningkat sehingga lebih tanggap dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan menyediakan dana dan pendampingan.
- Keberadaan fasilitator/konsultan atas permintaan dari masyarakat atau pemerintah daerah sesuai keahlian yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan agar masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan.
Kondisi Pemerintahan Desa
Pembagian Wilayah Desa
Luas wilayah Desa Wonokerto dengan luas wilayah 535.067 ha. Desa Wonokerto terdiri dari 7 Dusun, yaitu Dusun Wonokerto, Dusun Sendangreo lor, Dusun Wonorejo, Dusun Pudak, Dusun Sumberagung, Dusun Sendangembes dan Dusun Sendangrejo kidul Perangkat Desa menurut jenis jabatannya di Desa Sendangrejo kidul terdiri dari 1 Kepala Desa, 1 Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Seksi Pembangunan, Kaur Kesra, Kaur Umum, Kaur Pemerintahan dan 7 Kepala Dusun. Desa Sendangrejo kidul terdiri dari 7 Rukun Warga (RW) dan 47 Rukun Tangga (RT).
Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa (pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala Desa dan perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Wonokerto
Nama Pejabat Pemerintah Desa Wonokerto
No | Nama | Jabatan |
1 | SUDARTO | Kepala Desa |
– | Sekretaris Desa | |
2 | ACIM PRIYONO | Kaur Pemerintahan |
3 | NI’MATUR ROSYIDAH | Kaur Keuangan |
– | Kaur Umum | |
– | Seksi Pembangunan | |
4 | SAPINGI | Modin |
5 | SUTAMAR | Kasun Wonokerto |
6 | SUNARDI | Kasun Sendangrejo lor |
7 | SUCIPTO | Kasun Wonorejo |
8 | TATIK | Kasun Pudak |
9 | PURWANTO | Kasun Sumberagung |
10 | SUWARSITO | Kasun Sendangembes |
11 | SURANI | Kasun Sendangrejo kidul |
Nama Badan Permusyawaratan Desa WONOKERTO
No | Nama | Jabatan |
1 | SUPADI | Ketua |
2 | SUMARDJI | Wakil Ketua |
3 | AHMAD AKBAR P | Sekretaris |
4 | ARIF SUMONO | Anggota |
5 | SUCIPTO | Anggota |
6 | NUR CHOLIS | Anggota |
7 | ALI MUSTOFA | Anggota |
8 | SADENI | Anggota |
9 | SURYANTO | Anggota |
10 | AHMAD SOLIKIN | Anggota |
11 | AMIR MASYARUL | Anggota |
Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa. Pembentukan lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan Desa. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Nama-nama LPMD Desa Wonokerto
No | Nama | Jabatan |
1 | ARIF JAINUDIN | Ketua |
2 | WINARNO | Sekretaris |
3 | YUDHO GUSTANTO | Bendahara |
4 | SUJAYUS | Anggota |
5 | SUWITO | Anggota |
6 | MUJITO | Anggota |
7 | SURANI | Anggota |
8 | SABAR | Anggota |
9 | SLAMET | Anggota |
10 | JOKO | Anggota |
Pengurus Karangtaruna Desa ………
No | Nama | Jabatan |
1 | Ketua | |
2 | Sekretaris | |
3 | Bendahara | |
4 | Anggota | |
5 | Anggota | |
6 | Anggota | |
7 | Anggota |
Tim Penggerak PKK Desa Wonokerto
No | Nama | Jabatan |
1 | ERNA CICI H | Ketua |
2 | SULISTYOWATI | Sekretaris |
3 | ENDANG W | Bendahara |
4 | SUNARSI | Anggota |
5 | NURATI | Anggota |
6 | TATIK | Anggota |
7 | NANIK NURNIATI | Anggota |
8 | TATIK | Anggota |
9 | RINI SETYOWATI | Anggota |
10 | USWATUN H | Anggota |
Reformasi dan otonomi daerah telah menjadi harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun desanya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Bagi sebagian besar aparat pemerintah desa, otonomi adalah satu peluang baru yang dapat membuka ruang kreativitas bagi aparatur desa dalam mengelola desa. Hal itu jelas membuat pemerintah desa menjadi semakin leluasa dalam menentukan program pembangunan yang akan dilaksanakan. Sayangnya kondisi ini ternyata belum berjalan cukup mulus. Sebagai contoh, aspirasi desa yang disampaikan dalam proses musrenbang senantiasa kalah dengan kepentingan pemerintah daerah (eksekutif dan legislatif) dengan alasan bukan prioritas, pemerataan dan keterbatasan anggaran.
Dari sisi masyarakat, poin penting yang dirasakan di dalam era otonomi adalah semakin transparannya pengelolaan pemerintahan desa dan semakin pendeknya rantai birokrasi yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh positif terhadap jalannya pembangunan desa. Dalam proses musrenbang, keberadaan delegasi masyarakat desa dalam kegiatan musrenbang di tingkat kabupaten gagasannya adalah membuka kran partisipasi masyarakat desa untuk ikut menentukan dan mengawasi penentuan kebijakan pembangunan daerah. Namun demikian, lagi-lagi muncul persoalan bahwa keberadaan delegasi masyarakat ini hanya menjadi ‘kosmetik’ untuk sekedar memenuhi ‘qouta’ adanya partisipasi masyarakat dalam proses musrenbang sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.
Merujuk pada kondisi di atas, tampaknya persoalan partisipasi masyarakat desa dalam proses pembangunan di pedesaan harus diwadahi dalam kelembagaan yang jelas serta memiliki legitimasi yang cukup kuat di mata masyarakat desa.